Langsung ke konten utama

Agus Mulyana Jabat Dirut Bank BJB, Pengurus Lainnya Tidak Berubah

Sumber: google.com


Terkait dengan pelaksana tugas (plt), dipilih Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Utama (Dirut) dengan diberhentikannya Ahmad Irfan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Selain menetapkan untuk pelaksana tugas, RUPSLB ini juga membuka seleksi untuk para calon Dirut baru until menjalankan visi baru perseroan menjadi agen pembangunan daerah pun untuk bisa meningkatkan penetrasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Dirut baru hasil fit and proper test akan dilantik Maret (2019) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Tetapi sesuai ketentuan OJK, posisi dirut tidak boleh kosong. Jadi ada rangkap jabatan oleh direktur kepatugan sebagai plt dirut," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (11/12).

Telah disetujuinya bahwasanya akan ada perubahan pengurus Perseroan yakni dengan memberhentikan dengan hormat Ahmad Irfan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB sudah berhenti sejak ditutupnya Rapat dan Pemberhentian Agus Gunawan selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB yang wafat pada tanggal 9 November 2018.

Dalam rapat tersebut juga pemegang saham sudah menyetujui bahwa pemberhentian secara hormat Klemi Subiyantoro selaku Komisaris Utama Independen Bank BJB dan juga dua Komisaris Independen Bank BJB Rudhyanto Mooduto dan Suwarta.

Sementara itu, tugas dan tanggung jawab Direktur Komersial dan UMKM perseroan akan diambil alih oleh Suartini selaku Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB.

Untuk para pengurus yang lainnya yang tidak mengalami perubahan yakni Nia Kania yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Fermiyanti yang menjabat sebagai Direktur Operasional serta dua orang lainnya adalah Muhadi yang menjabat sebagai Komisaris Bank BJB dan Yayat Sutaryat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

"Mendapat mandat RUPS merangkap sebagai dirut. Hal biasa dalam organisasi. Saya akan terus menjalankan program-program yang sudah dibangun oleh Pak Ahmad Irfan, dan akan memerbaiki jika ada kekurangan," tukas Agus Mulyana.

Sudah dari bulan Mei tahun 2015 Agus Mulyana sudah menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB. Lahir pada tahun 1964 di Bandung, Agus Mulyana sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB di periode 2014-2015, dan juga pemimpin Kantor Wilayah III Bank BJB selama tahun 2013-2014.




Sumber: infobanknews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPADIN : Tidak Mungkin AMDK Berbahaya, Pasalnya Semua Produk AMDK Sudah Melalui Uji SNI dan BPOM

  Google.com ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) memberikan tanggapan soal bahaya zat Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan. Setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM. “SNI dan Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah memiliki Ijin Edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” terangnya. “BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari m...

Agar Tak Termakan Berita Hoax BPA, Yuk Belajar Mengenal Apa Itu PET dan PC

  Google.com Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK ini terdiri dari 4 jenis yaitu, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum di Standar Nasional Indonesia (SNI). Ema Setyawati selaku Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM mengatakan. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai dengan namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman.” Karenanya, kata Ema BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (poly ethylene terephtalat), atau PP (poly propylene). Untuk galon isi ulang AMDK biasanya menggunakan PC atau PET. Karena keduanya pun mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC migrasinya BPA. Ema mengatakan, semua migrasi itu berbahaya, karenanya ada batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang berbahaya, Acetaldehyde...