![]() |
| Google.com |
Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK ini terdiri dari 4 jenis yaitu, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum di Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ema
Setyawati selaku Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru
BPOM mengatakan. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai dengan
namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman.”
Karenanya,
kata Ema BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang
digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (poly ethylene
terephtalat), atau PP (poly propylene). Untuk galon isi ulang AMDK biasanya
menggunakan PC atau PET.
Karena
keduanya pun mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET
migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC migrasinya BPA.
Ema
mengatakan, semua migrasi itu berbahaya, karenanya ada batas maksimalnya. Jadi
bukan hanya BPA yang berbahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai pun
juga berbahaya kalau migrasinya melewati batas maksimal.
Sumber : tempo.co

Komentar
Posting Komentar