![]() |
| Sumber: Google |
Bambang Soesatyo, yang saat ini menjabat menjadi ketua DPR RI
dan juga salah satu anggota Inisiator Hak Angket kasus bank Century, ia
menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang
sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya
(Golkar) itu.
Putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan
letter of credit (L/C) Bank Century mendatangkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun dengan sengaja di
kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Muncul juga dugaan bahwa kasus
Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun
korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya
dengan Misbakhun korupsi.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga
pengadilan," katanya.
Menjawab pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang
mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan,
jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu
atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus
pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan
bebas.

Komentar
Posting Komentar