Langsung ke konten utama

Air Minum Dalam Kemasan Telah Mendapat Izin BPOM Dan SNI Dipastikan Tak Berbahaya

 

Google.com

Sebagaimana kita ketahui saat ini banyak beredar informasi hoax tentang bahaya BPA pada kemasan galon. Kominfo dan BPOM sudah membantah berita berita tersebut dan mengkategorikannya sebagai berita Hoax disinformasi.

Sesuai dengan Kode Identifikasi Resin (Resin Identification Code), plastik diklasifikasikan menjadi 7 jenis atau 7 tingkat (grade). Kode tersebut berupa simbol angka, dimulai dari kode simbol angka 1 hingga angka 7. Bentuk setiap kode simbol berupa angka yang dikelilingi oleh tiga anak panah berbentuk segitiga. Pada dasarnya semua bahan kemasan memiliki resiko luhuran (migrasi) bahan kemasan ke dalam produk makanannya. Oleh karena itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - sebagai satu satunya lembaga yang berhak menilai keamanan pangan dan mengeluarkan izin edar pangan - telah memiliki standar tentang keamanan pangan dan kemasannya dan secara rutin melakukan pengawasan pasar (post market) selain pengawasan ketika diproduksi.

Untuk produk air minum dan makanan aneka jenis kemasan telah diizinkan untuk digunakan mulai dari kaleng, botol gelas, karton, hingga aneka jenis plastik. Untuk kemasan air minum galon izin edar diberikan untuk kemasan PET dan PC karena memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditentukan.

Namun, berdasarkan hasil uji kemasan pangan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemasan pangan dari plastik PC ini masih aman digunakan jika memenuhi syarat ambang batas yang ditetapkan. Batas maksimum BPA yang bermigrasi ke dalam pangan telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan Tahun 2011, ditetapkan bahwa batas maksimum migrasi BPA untuk botol minum/galon/peralatan makan-minum lainnya 0,6 ppm.

“Hasil uji kemasan pangan dari plastik PC, sampai saat ini kadar BPA-nya masih memenuhi syarat ambang batas dan aman untuk digunakan,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Ema Setyawati, R baru-baru ini. Dia mencontohkan seperti yang ada pada produk galon guna ulang.

Karenanya, kata Ema, BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Untuk PET, migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC, migrasinya BPA. Kata Ema, semua jenis migrasi tentu bahaya, karenanya diatur batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang bahaya, Acetaldehyde yang ada di galon sekali pakai juga bahaya kalau migrasinya melewati batas maksimalnya.

“Makanya, untuk menjamin galon/kemasan AMDK yang beredar sesuai dengan syarat, BPOM melakukan pengawasan post market, salah satunya dengan melakukan sampling dan pengujian kemasan tersebut. Dalam data BPOM, sampai saat ini kemasan tersebut masih memenuhi syarat dan aman untuk digunakan,” tukasnya.

 

Sumber : Suarakarya.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPADIN : Tidak Mungkin AMDK Berbahaya, Pasalnya Semua Produk AMDK Sudah Melalui Uji SNI dan BPOM

  Google.com ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) memberikan tanggapan soal bahaya zat Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan. Setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM. “SNI dan Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah memiliki Ijin Edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” terangnya. “BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari m...

Agus Mulyana Jabat Dirut Bank BJB, Pengurus Lainnya Tidak Berubah

Sumber: google.com Terkait dengan pelaksana tugas (plt), dipilih Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB ) sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Utama (Dirut) dengan diberhentikannya Ahmad Irfan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Selain menetapkan untuk pelaksana tugas, RUPSLB ini juga membuka seleksi untuk para calon Dirut baru until menjalankan visi baru perseroan menjadi agen pembangunan daerah pun untuk bisa meningkatkan penetrasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Dirut baru hasil fit and proper test akan dilantik Maret (2019) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Tetapi sesuai ketentuan OJK, posisi dirut tidak boleh kosong. Jadi ada rangkap jabatan oleh direktur kepatugan sebagai plt dirut," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (11/12). Telah disetujuinya bahwasanya akan ada perubahan pengurus Perseroan yakni dengan memberhentikan den...

Agar Tak Termakan Berita Hoax BPA, Yuk Belajar Mengenal Apa Itu PET dan PC

  Google.com Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK ini terdiri dari 4 jenis yaitu, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum di Standar Nasional Indonesia (SNI). Ema Setyawati selaku Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM mengatakan. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai dengan namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman.” Karenanya, kata Ema BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (poly ethylene terephtalat), atau PP (poly propylene). Untuk galon isi ulang AMDK biasanya menggunakan PC atau PET. Karena keduanya pun mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC migrasinya BPA. Ema mengatakan, semua migrasi itu berbahaya, karenanya ada batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang berbahaya, Acetaldehyde...