Langsung ke konten utama

Beredar Berita Hoax BPA, YLKI Tak Menyebutkan Galon Guna Ulang Mengandung BPA Berbahaya

 

Google.com

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, saat ini sudah banyak beredar informasi hoax tentang bahaya Bisphenol-A (BPA) pada kemasan galon isi guna ulang. Berita hoax tersebut juga sudah dibantah oleh Kominfo dan BPOM dan mengatakan berita tersebut sebagai berita hoax disinformasi.

Tidak hanya Kominfo dan BPOM, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Staf Peneliti YLKI, Nataliya Kurniati menuturkan “Saya sampaikan ini untuk perlindungan terhadap konsumen dan juga perusahaan lokal dari serbuan produk-produk luar yang banyak tidak memenuhi standar yang aman digunakan untuk wadah makanan dan minuman,” dikutip dari Akuratnews.com.

Sebelumnya YLKI sudah menegaskan dan meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap kemasan produk yang digunakan untuk perluan rumah tangga. Untuk itu, disarankan agar kemasan yang digunakan itu harus yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dan pernyataan yang dinyatakan oleh YLKI di atas ada pihak yang memelintir pernyataannya untuk dijadikan sebuah berita yang tidak benar tentang BPA dalam kemasan galon guna ulang.

Dengan diplintirnya pernyataannya, Nataliya Kurniati menegaskan bahwa pernyataannya ditujukan untuk semua produk, bukan spesifik untuk produk tertentu. Dirinya menuturkan masyarakat bisa mengetahui jenis-jenis kemasan plastik yang digunakan dengan memperhatikan nomor kode yang ada di bagian bawah kemasannya.

“Kan tinggal dibalik saja botol atau wadahnya dan dilihat kemasannya itu nomor berapa. Kemasan itu memang bisa bersentuhan sama makanan atau tidak. Saya hanya menekan agar konsumen harus tahu mengenai bahan plastik yang mereka gunakan,” tukas Nataliya.

Jadi menurutnya YLKI hanya mengingatkan agar masyarakat tidak asal megunakan kemasan atau produk yang menggunakan bahan plastik, bukan mengatakan bahwa galon guna ulang mengandung BPA yang berbahaya untuk kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil.

 

Sumber: Akuratnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ASPADIN : Tidak Mungkin AMDK Berbahaya, Pasalnya Semua Produk AMDK Sudah Melalui Uji SNI dan BPOM

  Google.com ASPADIN (Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia) memberikan tanggapan soal bahaya zat Bisphenol A (BPA) pada kemasan galon isi ulang pada kesehatan bayi, balita, dan ibu hamil. Ketua Umum ASPADIN Rachmat Hidayat menuturkan bahwa galon guna ulang polycarbonate (PC) dan polietilenatereftlat (PET) yang sudah beredar di masyarakat dipastikan aman untuk kesehatan. Setiap produk air minum dalam kemasan (AMDK) termasuk produk dengan kemasan galon guna ulang PC, wajib memiliki sertifikat SNI dan ijin edar dari BPOM. “SNI dan Ijin Edar dari BPOM ini mempersyaratkan tingkat keamanan pangan dan mutu yang sangat ketat dan komprehensif. Setiap produk yang telah memiliki Ijin Edar dan SNI dipastikan telah aman oleh pemerintah untuk dikonsumsi masyarakat,” terangnya. “BPOM dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan telah menetapkan bahan yang dapat digunakan sebagai kemasan pangan, termasuk PET dan PC lengkap dengan persyaratan keamanan dari m...

Agus Mulyana Jabat Dirut Bank BJB, Pengurus Lainnya Tidak Berubah

Sumber: google.com Terkait dengan pelaksana tugas (plt), dipilih Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB ) sebagai pelaksana tugas (plt) Direktur Utama (Dirut) dengan diberhentikannya Ahmad Irfan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Selain menetapkan untuk pelaksana tugas, RUPSLB ini juga membuka seleksi untuk para calon Dirut baru until menjalankan visi baru perseroan menjadi agen pembangunan daerah pun untuk bisa meningkatkan penetrasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Dirut baru hasil fit and proper test akan dilantik Maret (2019) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Tetapi sesuai ketentuan OJK, posisi dirut tidak boleh kosong. Jadi ada rangkap jabatan oleh direktur kepatugan sebagai plt dirut," ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (11/12). Telah disetujuinya bahwasanya akan ada perubahan pengurus Perseroan yakni dengan memberhentikan den...

Agar Tak Termakan Berita Hoax BPA, Yuk Belajar Mengenal Apa Itu PET dan PC

  Google.com Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK ini terdiri dari 4 jenis yaitu, air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun. Keempat jenis AMDK tersebut harus memenuhi syarat yang tercantum di Standar Nasional Indonesia (SNI). Ema Setyawati selaku Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM mengatakan. “Selama memenuhi syarat SNI tentu saja aman. Sesuai dengan namanya air minum dalam kemasan, maka kemasannya pun harus aman.” Karenanya, kata Ema BPOM telah menerbitkan syarat migrasi kemasan. Biasanya plastik yang digunakan untuk AMDK adalah PC (poly carbonat), PET (poly ethylene terephtalat), atau PP (poly propylene). Untuk galon isi ulang AMDK biasanya menggunakan PC atau PET. Karena keduanya pun mempunyai syarat batas maksimal migrasi. Misalnya untuk PET migrasinya acetaldehyde, sedangkan untuk PC migrasinya BPA. Ema mengatakan, semua migrasi itu berbahaya, karenanya ada batas maksimalnya. Jadi bukan hanya BPA yang berbahaya, Acetaldehyde...